Pasal 60
(1) Kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria:
memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil);
memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
memiliki tipe geologi unik; atau
memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
(2) Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria:
memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik;
54 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
memiliki bentang alam goa;
memiliki bentang alam ngarai/lembah;
memiliki bentang alam kubah; atau
memiliki bentang alam karst.
(3) Kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
kawasan poton atau lumpur vulkanik;
kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau
kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
