Pasal 2
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman.
Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah keadaan masyarakat dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya dalam suasana yang tenang dan damai.
Yang dimaksud dengan “produktif” adalah proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing.
Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah kondisi kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya sumber daya alam tak terbarukan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi mengandung pengertian bahwa ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
5 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Sumber daya alam yang dimaksud mencakup sumber daya alam yang terdapat di ruang darat, laut, udara, termasuk ruang di dalam bumi. Upaya pemanfaatan sumber daya alam dimaksud meliputi:
pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup;
pengarahan lokasi investasi nasional dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional;
pengelolaan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya; dan
penetapan kriteria pokok penentuan kawasan budi daya serta kebijakan pengelolaannya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang termasuk dalam upaya mewujudkan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional adalah menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
