PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 3
RTRWN menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional
6 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
