PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 4
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Penjelasan Pasal 4
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional ditetapkan untuk mewujudkan tujuan nasional penataan ruang wilayah nasional.
Yang dimaksud dengan ”kebijakan penataan ruang wilayah nasional” adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang.
Yang dimaksud dengan “strategi penataan ruang wilayah nasional” adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penataan ruang.
