Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:
menjaga dan mewujudkan keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
mengembangkan pusat pertumbuhan bare di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan;
mengembangkan pusat pertumbuhan kota maritim yang berkelanjutan;
mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya;
mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan yang mendukung sektor unggulan sebagai kota industri, wisata, dan maritim secara berkelanjutan; dan
mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif, serta berkelanjutan.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:
meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;
mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
meningkatkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional yang optimal; dan
7 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Keterkaitan antara kawasan perdesaan dan perkotaan dapat diwujudkan, antara lain dengan pengembangan kluster, khususnya kawasan:
agropolitan;
minapolitan;
pariwisata; dan
transmigrasi,
yang merupakan kawasan perdesaan dan pengembangan desa pusat pertumbuhan yang memiliki keunggulan komparatif dan/atau kompetitif dibanding dengan kawasan perdesaan lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kota maritim" adalah kota yang berada di pantai/pesisir dan mempunyai fungsi kegiatan yang berkaitan dengan pelayaran dan perdagangan di laut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
