PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung;
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.
8 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
