PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 54
(1) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (6), serta Pasal 53
ayat (1) dengan luas paling sedikit 1.000 (seribu) hektar tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (6), serta Pasal 53
ayat (1) dengan luas kurang dari 1.000 (seribu) hektar dan sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Lindung Nasional
