Pasal 55
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
c kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
d kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Kawasan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a berupa kubah gambut; dan
b ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
(3) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
