PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 126
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
