PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 89
Peraturan zonasi untuk PKSN disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan yang berdaya saing, pertahanan, pusat promosi investasi dan pemasaran, serta pintu gerbang internasional dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan
pemanfaatan untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Paragraf 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
