Pasal 88
(1) Peraturan zonasi untuk PKN disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal.
(2) Peraturan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan.
(3) Peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi
berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya.
Penjelasan Pasal 88
Ayat (1)
Huruf a
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional, antara lain, meliputi perdagangan, jasa, industri, atau pariwisata.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan, antara lain, meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe A, stasiun kelas besar, jaringan pengendalian limbah (padat, cair, dan gas), tempat pembuangan sampah akhir (TPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan drainase.
Huruf b
Pengembangan ruang ke arah vertikal harus mempertimbangkan dimensi fisik dan nonfisik.
Dimensi fisik, antara lain, meliputi karakteristik lahan, topografi, dan daya dukung lahan.
Dimensi nonfisik, antara lain, meliputi ekonomi, sosial, dan budaya.
Untuk mewujudkan pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal, pengembangan
73 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
permukiman di PKN dapat dilakukan dengan berdasarkan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi, antara lain, meliputi pertanian/perkebunan/ perikanan, perdagangan dan jasa, pertambangan, atau industri.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan, antara lain, meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe B, stasiun kelas menengah, jaringan pengendalian limbah (padat, cair, dan gas), tempat pembuangan sampah akhir (TPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan drainase.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala kabupaten/kota, antara lain, meliputi pertanian, perikanan, perdagangan dan jasa, atau pertambangan.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan antara lain meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe C, stasiun kelas kecil, tempat pembuangan sampah, dan drainase.
