PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 87
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sekitar jaringan prasarana nasional untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional; dan
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional.
72 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Paragraf 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
