Pasal 86
71 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur
ruang dan pola ruang, yang terdiri atas:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional;
sistem jaringan sumber daya air;
kawasan lindung nasional; dan
kawasan budi daya.
Penjelasan Pasal 86
Ayat (1)
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional bertujuan untuk menjamin fungsi sistem nasional yang berada di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada suatu kawasan;
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada suatu kawasan;
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu pada suatu kawasan; dan/atau
arahan mengenai tingkat intensitas kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
