PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 85
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional;
arahan perizinan;
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
arahan sanksi.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
