Pasal 84
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) disusun berdasarkan
indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
70 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta, dan/atau kerja sama pendanaan.
(3) Kerja sama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Indikasi program utama menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional. Selain itu, juga terdapat kegiatan lain, baik yang dilaksanakan sebelumnya, bersamaan dengan, maupun sesudahnya, yang tidak disebutkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
