PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 83
(1) Pemanfaatan ruang wilayah nasional berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
(2) Pemanfaatan ruang wilayah nasional dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, keuangan negara, dan perbendaharaan negara.
