PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 82
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan
Pasal 80, tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pemerintah dapat menetapkan kawasan strategis nasional selain yang tercantum dalam Lampiran X
berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
