Pasal 79
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir;
memiliki sumber daya alam strategis nasional;
berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa;
berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
berfungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
Penjelasan Pasal 79
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sumber daya alam strategis nasional, antara lain, meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, batubara, dan beberapa jenis mineral tertentu yang ditetapkan sebagai pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
