PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 30
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Bandar udara umum terdiri atas:
- bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
32 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder;
bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan
bandar udara pengumpan.
(2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
Bandar udara umum diselenggarakan guna mewujudkan sistem transportasi udara yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
