PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 124
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
