PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 123
(1) Untuk operasionalisasi RTRWN, disusun rencana rinci tata ruang yang meliputi:
rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(2) Rencana tata ruang pulau/kepulauan disusun untuk wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau
Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Pulau Papua.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional disusun untuk setiap kawasan strategis nasional.
(4) Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
