Pasal 104
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan; dan
kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan
pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
(3) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan
pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
