Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan
pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya
meliputi:
menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
menetapkan, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
mengembangkan pulau-pulau kecil sebagai sentra ekonomi wilayah yang berbasis kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan;
mengelola kekayaan sumber daya kelautan di wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan wilayah dasar laut internasional untuk kedaulatan ekonomi nasional; dan
mengembangkan pemanfaatan ruang udara nasional sebagai aset pembangunan dengan tetap
11 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
menjaga fungsi pertahanan dan keamanan serta keselamatan penerbangan.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup meliputi:
membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak perubahan iklim untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana dan perubahan iklim;
mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak;
mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan metropolitan dan kota besar untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya;
mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil;
membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya pada lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi;
menetapkan lokasi rusak dan tercemar untuk dipulihkan;
mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kota sedang sebagai kawasan perkotaan penyangga arus urbanisasi desa ke kota;
mengendalikan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk alokasi lahan pembangunan bagi sektor non kehutanan dengan mempertimbangkan kualitas lingkungan, karakter sumber daya alam, fungsi ekologi, dan kebutuhan lahan untuk pembangunan secara berkelanjutan;
mendorong pembangunan hutan rakyat untuk mendukung kecukupan tutupan hutan khususnya bagi wilayah daerah aliran sungai atau pulau yang tutupan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan
mengembangkan kegiatan budidaya dengan memperhatikan bioekoregion yang merupakan bentang alam yang berada di dalam satu atau lebih daerah aliran sungai.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya mengandung pengertian bahwa kawasan budi daya yang dikembangkan bersifat saling menunjang satu sama lain sehingga dapat mewujudkan sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agar keterpaduan dan keterkaitan antar kawasan budi daya dapat diwujudkan, diperlukan integrasi rencana pengembangan, sinkronisasi program, dan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan di antara para pemangku kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
12 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional" adalah kawasan yang menjadi tempat kegiatan perekonomian yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan/atau menjadi tempat kegiatan pengolahan sumber daya strategis seperti kawasan pertambangan dan pengolahan migas, radioaktif, atau logam mulia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan budi daya unggulan" adalah kegiatan yang menjadi penggerak utama perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya.
Agar kegiatan budi daya unggulan dapat berkembang dengan baik, perlu dikembangkan prasarana dan sarana pendukung seperti jaringan jalan, air bersih, jaringan listrik, dan telekomunikasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut dan di kawasan sekitarnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengembangan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan di ALKI, ZEE Indonesia, dan/atau Landas Kontinen didasarkan pada hak berdaulat atas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional.
Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam di ALKI, ZEE Indonesia, dan/atau Landas Kontinen merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembangunan dari perencanaan hingga pengendalian pemanfaatannya.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "daya dukung lingkungan hidup" adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta keseimbangan antar keduanya yang ada di dalamnya.
Yang dimaksud dengan "daya tampung lingkungan hidup" adalah kemampuan lingkungan untuk menampung/menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan rawan bencana" antara lain, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, kawasan rawan banjir, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan gerakan tanah, kawasan yang terletak di zona patahan aktif, kawasan rawan tsunami, kawasan rawan abrasi, dan kawasan rawan bahaya gas beracun.
Potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana termasuk pula ancaman terhadap jiwa manusia.
Kawasan rawan bencana menjadi salah satu data dan informasi yang penting dalam melakukan analisis pada proses penyusunan rencana tata ruang wilayah.
13 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan ruang secara vertikal" adalah pemanfaatan ruang secara tegak lurus baik di atas permukaan tanah maupun di dalam bumi dengan batas geometri tertentu yang disesuaikan dengan kondisi geografis daerah.
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan ruang secara kompak" adalah pemanfaatan ruang yang mengintegrasikan jaringan prasarana dan sarana dengan kawasan permukiman yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dalam pemanfaatan lahan dan meminimalisasi pergerakan manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pembatasan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembangunan perkotaan-perdesaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
