PP
Berlaku
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut
Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.djpp.depkumham.go.id
Indonesia Nomor 3833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
Referensi Silang (3)
UU 18/1999 — Jasa Konstruksi
PP 4/2010 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000
PP 28/2000 — USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
