PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000
Pasal 1
Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat terdiri dari:
- survei;
- perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
- studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
- perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
- penelitian.
(2) Lingkup . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat terdiri dari jasa:
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(2a) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terdiri atas:
- rancang bangun (design and build);
- perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, and construction);
- penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key project); dan/atau
- penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (performance based).
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau
pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:
- manajemen proyek;
- manajemen konstruksi;
- penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
(5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(2) Bidang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas
bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
**(3) Bidang usaha jasa kon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengaturan mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
