PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000
Pasal 7
(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(2) Bidang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas
bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
**(3) Bidang usaha jasa kon
