Pasal 76
(1)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a.
penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
nasional;
b.
penyelenggaraan
kebijakan
pengembangan
Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara,
lintas
provinsi,
dan/atau
berdampak
pada
kepentingan nasional;
c.
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d.
pengembangan
kerja
sama
dengan
Pemerintah
Daerah
provinsi
dalam
menyelenggarakan
2017, No.11
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
e.
dukungan
kepada
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(2)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan melalui:
a.
penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi;
b.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak
lintas
kabupaten/kota
di
wilayah
provinsi;
c.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
di wilayah provinsi; dan
d.
penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah
dilakukan
oleh
gubernur
dan/atau
walikota/bupati.
(4)
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di
kabupaten/kota dilaksanakan melalui:
a.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah
kabupaten/kota.
