Pasal 13
(1)
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a antara lain:
a.
arsitektur;
b.
rekayasa;
c.
rekayasa terpadu; dan
d.
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(3)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b antara lain:
a.
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b.
pengujian dan analisis teknis.
(4)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengkajian;
b.
perencanaan;
c.
perancangan;
d.
pengawasan; dan/atau
e.
manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(5)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi
Konstruksi
yang
bersifat
spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
survei;
b.
pengujian teknis; dan/atau
c.
analisis.
2017, No.11
