Pasal 14
(1)
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
(3)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a.
instalasi;
b.
konstruksi khusus;
c.
konstruksi prapabrikasi;
d.
penyelesaian bangunan; dan
e.
penyewaan peralatan.
(4)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembangunan;
b.
pemeliharaan;
c.
pembongkaran; dan/atau
d.
pembangunan kembali.
(5)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu
dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
