UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 39
(1)
Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri
atas:
a.
Pengguna Jasa; dan
b.
Penyedia Jasa.
(2)
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan.
(3)
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
