Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
terdiri
atas
penyelenggaraan
usaha
Jasa
Konstruksi
dan
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2)
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan
sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Presiden.
2017, No.11 Bagian Kedua Pengikatan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Pengikatan Para Pihak
