UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 89
(1) Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. (2) Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak memenuhi kewajiban memiliki Izin Usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
