UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 90
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 2017, No.11 a. denda administratif; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau c. pencantuman dalam daftar hitam. (2) Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/atau c. pencabutan akreditasi.
