UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 29
(1)
Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku
untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk
2017, No.11
peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda
Daftar Usaha Perseorangan.
Paragraf 3 Sertifikat Badan Usaha
