Pasal 30
(1)
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan
registrasi oleh Menteri.
(3)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
jenis usaha;
b.
sifat usaha;
c.
klasifikasi usaha; dan
d.
kualifikasi usaha.
(4)
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
melalui
lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh
asosiasi badan usaha terakreditasi.
(5)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
oleh
Menteri
kepada
asosiasi
badan
usaha
yang
memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(6)
Setiap
asosiasi
badan
usaha
yang
mendapatkan
akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur
dalam Peraturan Menteri.
2017, No.11
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Tanda Daftar Pengalaman
