Pasal 31
(1)
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha,
setiap
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
kualifikasi
menengah
dan
besar
harus
melakukan
registrasi
pengalaman kepada Menteri.
(2)
Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3)
Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama paket pekerjaan;
b.
Pengguna Jasa;
c.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
d.
nilai pekerjaan; dan
e.
kinerja Penyedia Jasa.
(4)
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan
pengalaman
menyelenggarakan
Jasa
Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
2017, No.11 Bagian Keempat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing
