UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 52
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi harus:
a.
sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b.
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan; dan
c.
mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi organisasi proyek.
2017, No.11
