Pasal 71
(1)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh:
a.
asosiasi profesi terakreditasi; dan
b.
lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Akreditasi
terhadap
asosiasi
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
2017, No.11
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(3)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
setelah
mendapat
rekomendasi dari Menteri.
(4)
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk profesi tertentu belum
terbentuk,
Menteri
dapat
melakukan
Sertifikasi
Kompetensi Kerja.
(5)
Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Registrasi Pengalaman Profesional
