Pasal 72
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Menteri. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional. (3) Tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis layanan profesional yang diberikan; b. nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional; c. tahun pelaksanaan pekerjaan; dan d. nama Pengguna Jasa. 2017, No.11 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Upah Tenaga Kerja Konstruksi
