Pasal 47
(1)
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup
uraian mengenai:
a.
para pihak, memuat secara jelas identitas para
pihak;
b.
rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan
rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga
satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.
masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu
pelaksanaan
dan
pemeliharaan
yang
menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa;
d.
hak dan kewajiban yang setara, memuat hak
Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa
Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi
ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia
Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa
serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa
Konstruksi;
e.
e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat
kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat;
f.
cara
pembayaran,
memuat
ketentuan
tentang
kewajiban
Pengguna
Jasa
dalam
melakukan
pembayaran
hasil
layanan
Jasa
Konstruksi,
termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g.
wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung
jawab
dalam
hal
salah
satu
pihak
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.
penyelesaian
perselisihan,
memuat
ketentuan
tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i.
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi,
memuat
ketentuan
tentang
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi
yang
timbul
akibat
tidak
dapat
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.
keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang
kejadian
yang
timbul
di
luar
kemauan
dan
2017, No.11
kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak;
k.
Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang
kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
atas
Kegagalan
Bangunan
dan
jangka
waktu
pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l.
pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang
kewajiban
para
pihak
dalam
pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
sosial;
m.
pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak
dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam
hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan
kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau
kematian;
n.
aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak
dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o.
jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab
hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan
Bangunan; dan
p.
pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan
para pihak tentang pemberian insentif.
