UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 46
(1)
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2)
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.11
