UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Ketiga Pelaporan
