Pasal 59
(1)
Dalam
setiap
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan.
(2)
Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.
hasil
pengkajian,
perencanaan,
dan/atau
perancangan;
b.
rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.
pelaksanaan
suatu
proses
pembangunan,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan/atau
pembangunan kembali;
d.
penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e.
hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a.
standar mutu bahan;
b.
standar mutu peralatan;
c.
standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.
standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.
standar operasi dan pemeliharaan;
2017, No.11
g.
pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan
Jasa
Konstruksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang
rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Bagian Kedua Kegagalan Bangunan
Paragraf 1 Umum
