UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 26
(1)
Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
Konstruksi
wajib
memiliki
Tanda
Daftar
Usaha
Perseorangan.
(2)
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan
layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.
Paragraf 2 Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha
