UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 68
(1) Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. (2) Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan: a. operator; b. teknisi atau analis; dan 2017, No.11 c. ahli. (3) Kualifikasi dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
