UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 67
(1)
Penyedia
Jasa
dan/atau
Pengguna
Jasa
wajib
memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
