Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jasa
Konstruksi
adalah
layanan
jasa
konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2.
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian
kegiatan
yang
meliputi
pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan
pembangunan
kembali suatu bangunan.
4.
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha
jasa
konstruksi
yang
dibiayai
sendiri
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha,
atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama
untuk
mewujudkan,
memiliki,
menguasai,
mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan
bangunan.
5.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
2017, No.11
7.
Subpenyedia
Jasa
adalah
pemberi
layanan
Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak
yang
mengatur
hubungan
hukum
antara
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9.
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
adalah
pedoman
teknis
keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan
setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
termasuk
hasil
penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi
asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,
standar internasional, dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat
Kompetensi
Kerja
adalah
tanda
bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang
diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2017, No.11
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
