UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 43
(1)
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
2017, No.11
a.
kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup
pekerjaan;
b.
kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.
kinerja Penyedia Jasa; dan
d.
pengalaman
menghasilkan
produk
konstruksi
sejenis.
(2)
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada
jenjang
jabatan
ahli,
Pengguna
Jasa
harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(3)
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
