Pasal 42
(1)
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau
seleksi,
pengadaan
secara
elektronik,
penunjukan
langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi,
atau tender cepat.
(3)
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia
Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
(4)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
penanganan
darurat
untuk
keamanan
dan
keselamatan masyarakat;
b.
pekerjaan
yang
kompleks
yang
hanya
dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat
terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang
hak;
c.
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara;
d.
pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e.
kondisi tertentu.
(5)
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kondisi
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
