Pasal 74
(1) Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri. (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. (5) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No.11 (6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Tanggung Jawab Profesi
